Selasa, 30 Oktober 2007

Kewajiban Memiliki NPWP/ NPPKP

Apakah yang dimaksud dengan Wajib Pajak (WP)?
WP adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban
perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Apa yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak.


Dimanakah tempat pendaftaran Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP dan atau tempat pelaporan bagi Pengusaha Tertentu?
Tempat pendaftaran
Wajib Pajak/pelaporan Pengusaha Tertentu:
Seluruh WP BUMN dan WP BUMD di wilayah DKI Jakarta: di KPP BUMN Jakarta;
WP PMA tidak Go Public: di KPP PMA, kecuali yang telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di Kawasan Berikat dengan permohonan diberikan kemudahan mendaftar di KPP setempat;

WP Badan dan Orang Asing : di KPP Badora; WP Go Public: di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public), kecuali WP BUMN/BUMD serta WP PMA yang berkedudukan di kawasan berikat;
WP BUMD di luar DKI Jakarta: di KPP setempat;
Untuk WP BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di luar DKI Jakarta, khusus PPh
? Pemotongan/Pemungutan dan PPN/PPnBM?: di KPP tempat cabang atau kegiatan usaha.

Apa saja fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)?
Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak:

1. Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak;
2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;
3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan;
4. Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP;
5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan. Misal: Dokumen Impor (PPUD, PIUD). Setiap WP hanya diberikan satu
NPWP.


Dalam hal apakah NPWP diterbitkan secara jabatan?
Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.


Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh NPWP?
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP:

Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
1. Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.

2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan:
- Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor;
- Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

3. Untuk WP Badan:
- Fotocopy akte pendirian;
- Fotocopy KTP salah seorang pengurus;
- Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

4. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong:
- Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan;
- Fotocopy tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.

Apabila WP pemohon berstatus cabang, maka harus melampirkan fotocopy kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusatnya. Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, perlu dilengkapi surat kuasa.

Dalam hal apa kelengkapan formulir pendaftaran Wajib Pajak dianggap sah?
Fotocopy sebagai kelengkapan formulir pendaftaran WP tersebut di atas harus disahkan oleh Petugas Pendaftaran WP kecuali dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos, maka fotocopy harus disahkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.


Bagaimanakah cara mendaftarkan diri dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak?
Tatacara mendaftarkan diri dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak:
Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan kelengkapannya;
Menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak/KP4 setempat.

Perubahan data apa saja, yang dapat diberitahukan Wajib Pajak untuk dapat dilakukan perubahan data Wajib Pajak?
Hal-hal yang yang berkenaan dengan perubahan data Wajib Pajak:
Perbaikan data karena kesalahan data hasil komputer;
Perubahan nama WP karena penggantian nama, disyaratkan adanya keterangan dari instansi yang berwenang;
Perubahan alamat WP karena perpindahan tempat tinggal;
Perubahan NPWP karena adanya kesalahan nomor (misalnya NPWP cabang tidak sama dengan NPWP Pusat);
Perubahan status usaha WP dilampiri pernyataan tertulis dari WP atau fotocopy akte perubahan;
Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha WP;
Perubahan bentuk Badan;
Perubahan jenis pajak karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah;
Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan NPPKP karena dipenuhinya persyaratan yang ditentukan.

Bagaimana cara pembetulan data Wajib Pajak?
Tatacara pembetulan data Wajib Pajak:
Mengisi formulir perubahan/mutasi data WP yang diambil secara langsung atau meminta melalui pos dari KPP/KP4 dan menyampaikan formulir tersebut secara langsung atau melalui pos ke KPP/KP4 yang bersangkutan, atau
Melalui formulir SPT Tahunan.


Apakah persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk menghapus dan mencabut NPWP?
Syarat penghapusan dan pencabutan NPWP:
WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotocopy akte/laporan kematian dari instansi yang berwenang;
Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak apabila sudah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.

Rabu, 10 Oktober 2007

KONSULTAN PAJAK & ACCOUNTING SERVICE

Kami adalah konsultan pajak yang sudah berpengalaman menangani berbagai jenis perusahaan dengan skala kecil dan menengah.

SDM kami adalah komunitas tenaga muda profesional yang merupakan alumni Universitas terkemuka di Indonesia, antara lain dari Trisakti, Universitas Indonesia dan STAN ( Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, dengan sebuah integritas, sikap profesionalisme serta sertifikasi konsultan pajak maka kami mendirikan Tax Consulting Service untuk memberikan layanan yang terbaik bagi para klien kami.


Jasa kami meliputi Konsultan Pajak ( Badan / Pribadi ), Audit, Accounting Service ( Penyusunan Laporan Keuangan ) dan Visibility Study.

Kami siap menjadi solusi bagi permasalahan pajak perusahaan Anda. Untuk keterangan lebih lanjut hub. kami di 0813 213 82 162, 0881 105 9357.

JASA LAYANAN Jasa layanan (Services) untuk memenuhi kebutuhan masalah para pelanggan (Client) dengan 2 (dua) kategori, yaitu Pajak (Taxation) dan Akuntansi (Accounting).

1. TAXATION SERVICE

a. Tax Administration Services (TAS)
Memenuhi kelengkapan administrasi perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Meliputi : permohonan NPWP Pusat maupun Cabang, Surat Pengukuhan PKP, pindah alamat KPP Domisili atau Lokasi Usaha, Surat Keterangan Bebas Pajak, Sentralisasi PPN, dan lainnya.

b. Tax Consultation Services (TCON)
Memberikan konsultasi pajak baik lisan (sesuai dengan perjanjian) maupun tertulis, memberikan solusi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan terkait (termasuk copy peraturan).

c. Tax Compliance Services (TCOM)
Pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghitung, menyiapkan dan menyetorkan pajak terutang ke Kas Negara, serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar baik Masa Pajak (SPT Masa) maupun Tahun Pajak (SPT Tahunan).

d. Tax Management Planning and Saving (TMPS)

Menyusun perencanaan dibidang perpajakan dan mengefisiensikan beban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

e. Tax Due Diligence Review (TDDR)

Mereview dan menganalisa laporan keuangan wajib pajak ditinjau dari aspek perpajakan, serta menghitung pajak yang terutang dari hasil temuan (tax exposure).

f. Tax Assessment Assistance (TAA)

Mendampingi proses pemeriksaan sampai selesai, termasuk memberikan penjelasan atas hasil temuan pemeriksa sampai mendapatkan hasil berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP).
g. Tax Audit (TAU)

Melakukan prosedur pemeriksaan sebelum dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak setempat, atas laporan keuangan yang disusun oleh wajib pajak termasuk memverifikasi dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memberikan penjelasan dan saran yang diperlukan.

h. Tax Objection (TOB)

Mendampingi proses keberatan sampai selesai, termasuk menyiapkan surat keberatan, memberikan penjelasan kepada fiskus sampai mendapatkan hasil putusan berupa Surat Keputusan Keberatan.

i. Tax Appeal (TAP)

Mendampingi klien proses banding sebagai konsultan pajak di Pengadilan Pajak sampai selesai, termasuk menyiapkan surat banding dan bantahan, memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim, sampai mendapatkan hasil berupa Putusan Banding.

j. Tax Refund (TR / Restitution)

Mendampingi proses restitusi pajak yang merupakan hak wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai mendapatkan hasil berupa surat perintah pembayaran kelebihan pajak.

k. Tax System and Procedure Design (TSPD)
Menyusun sistem dan prosedur perpajakan sesuai dengan jenis usaha dan kebutuhan wajib pajak.

l. Tax Course (TC)

Mengadakan pelatihan dibidang perpajakan untuk staf dan karyawan yang terkait dengan metode belajar yang praktis dan tepat guna secara in house training oleh tim ahli pengajar.



2. ACCOUNTING SERVICE

a. General Book Keeping

Menyusun buku besar (general ledger) atas transaksi usaha dengan Accrual Basis atau Cash Basis sesuai dengan taat azas, konsisten dan lazim, sampai dengan laporan posisi keuangan periode tertentu.

b. Accounting Assistance and Supervision

Memberikan supervisi dan asistensi dalam bidang Akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

c. Accounting and Administration System

Menyusun sistem prosedur Administrasi dan Akuntansi sesuai dengan jenis usaha dan kebijakan manajemen yang akan diterapkan oleh pihak Perusahaan.

d. Internal Audit

Melakukan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Laporan Keuangan dalam satu periode transaksi tanpa adanya pendapat Akuntan.

Label:

Get free hit counter code here.
Kerja keras adalah bagian dari Doa